KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas
rahmat dan pentunjuk nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan
judul
“HAK ASASI
MANUSIA”.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan
keterbatasan dalam penyajian data dalma makalah ini.Semoga makalah ini dapat
berguna untuk memenuhi tugas akhir pacasila.
Demikian makalah ini kami susun, apabila ada
kata-kata yang kurang berkenan dan banyak kekurangan, kami mohon maaf yang
sebesar-besar nya.
Musirawas, 18 Agustus 2015
Penyusun
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
oranglain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM.Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
1. Identifikasi Masalah
Dalam makalah
ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian
HAM
2.
Perkembangan
HAM
3.
HAM
dalam tinjauan Islam
4.
Contoh-contoh
pelanggaran HAM
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih
terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka
dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
1. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1.
Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan
oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu
masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau
hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2.
Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian
yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan
melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah
yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1.
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki
oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
1.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi. HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul
sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
1. Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o
Generasi pertama berpendapat bahwa
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM
generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan
situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan Negara-negara yang baru
merdeka untuk menciptakan
sesuatu tertib hukum yang baru.
o
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja
menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan
budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis
kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak
sosial-budaya, hak ekonomi dan
hak politik.
o
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran
HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak
ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut
dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran
HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan
terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas
utama, sedangkan hak lainnya terabaikan
sehingga menimbulkan
banyak
korban, karena banyak
hak-hak rakyat lainnya
yang
dilanggar.
o
Generasi keempat yang mengkritik peranan
negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara
di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia
yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and
Governmen
Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia:
o
Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat
3.
Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode
5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
HAM Dalam
Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat
bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi
(UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam
Undang-undang.Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan
HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan
atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di
Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui
amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM
dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan
HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada
kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh
penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain
dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan
genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan,
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap
HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran
HAM tidak boleh hanya
ditujukan
terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh
aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum.
1.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN
oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu
pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas
memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
4.
Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
5.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya
agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan
pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan
yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain.
Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang
Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan
Hadits
yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan
umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi
oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang
dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara
akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
1. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa
menghormati
dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan
Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Arinanto, Satya, Dimensi-Dimensi HAM,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Azra, Azyumardi, Demokrasi, Hak Asasi
Manusia & Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE
UIN Syarif Hidayatullah, 2003.
Muladi, Hak Asasi Manusia; hakikat
konsep dan implikasinya dalam Perspektif hukum dan
Masyarakat, Bandung: Refika Editama, 2005.
Rozaq, Abdul, Pendidikan Kewargaan,
Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2008.
Setiardja, A. Gunawan, Hak-Hak
Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Yogyakarta:
KANISIUS, 1993.
Ubaidilah A., Demokrasi, HAM &
Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
No comments:
Post a Comment