Thursday 4 February 2016

MAKALAH BAHASA DAERAH

HALAMAN PENGESAHAN

    Nama                                   : Tumiran
    NPM                                   : 04131500046
    Judul Makalah                     : Pengaruh Bahasa Daerah
  Terhadap Bahasa Indonesia



      Dosen Pembimbing                                                                       Penulis


    (…………………….)                                                                    Tumiran
NIP.196701071991042002                                                   NPM : 04131500046



KATA PENGANTAR

            Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan segala kemudahan sehingga pembuat makalah dapat menyelesaikan makalah filsafat tentang logika dengan mudah dan lancar.
 Dan makalah ini diharapkan dapat menjadi media informasi dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai Pengaruh Bahasa Daerah Terhadap Bahasa Indonesia
            Pembuat makalah telah berusaha menyajikan materi pada makalah ini dengan sebaik-baiknya, tetapi kekurangan dan kesalahan pasti ada. Seperti kata pepatah “ tak ada gading yang tak patah”. Semua yang ada dibumi ini tidak ada yang sempurna. Yang sempurna itu adalah kesempurnaan itu sendiri. Atas dasar kenyataan tersebut, saran dan kritik yang bersifat membangun agar makalah ini menjadi lebih baik, sangat diharapkan dan diterima tim penyusun dengan tangan terbuka. Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Amin



         Lubuklinggau , November 2015

                                       Penulis



DAFTAR ISI

KULIT SAMPUL
HALAMAN PENGESAHAN…………………………………………………    1
KATA PENGANTAR………………………………………………………….  2
DAFTAR ISI……………………………………………………………………. 3
ABSTRAK…………………………………………………………………………          4
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar belakang…………………………………………………  ….       5
B.     Rumusan masalah……………………………………………………     5
C.     Tujuan penulisan……………………………………………………..    6

BAB II LANDASAR TEORI……………………………………………………            7
BAB III PEMBAHASAN
A.     Sejarah Bahasa Indonesia………………………………………....….   8
B.     Pengertian bahasa Daerah ……..…………………………………..       9
C.     Pengaruh Bahasa Daerah Terhadap Bahasa Indonesia…………        8
D.     Cara Mencegah Campurnya Bahasa Indonesia
Dan Bahasa Daerah………………………………………….………     11
Bab IV PENUTUP
A.     Kesimpulan………………………………………………………………           12
B.     Saran …………………………………………………………………… 12
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………   13



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui, banyak sekali bahasa daerah digunakan sebagai bahasa berkomunikasi setiap harinya di masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat memahami penggunaan bahasa Indonesia yang baku. Masyarakat merasa canggung menggunakan bahasa Indonesia yang baku di luar acara formal atau resmi. Oleh karena itu, masyarakat lebih cenderung menggunakan bahasa Indonesia yang telah terafiliasi oleh bahasa daerah, baik secara pengucapaan maupun arti bahasa tersebut. Kebiasaan penggunaan bahasa daerah ini sedikit banyak akan berpengaruh terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang merupakan bahasa resmi negara Indonesia.
Bahasa sangatlah berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari. Seiring dengan perkembangan era globalisasi yang makin maju maka tingkat bahasa juga sangat penting. Tapi kita lihat sekarang ini bahasa daerah dan bahasa Indonesia secara bersamaan dalam melakukan komunikasi satu sama lain. Fenomena ini sangat banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari di kalangan orang tua,tapi yang lebih parahnya lagi para remaja atau anak sekolah juga sudah mengikuti dialek-dialek tersebut.
Makalah dapat di jadikan sebagai sebuah pertimbangan agar tidak ada lagi pengguna bahasa secara  bersamaan dan perlu dapat perhatian yang lebih serius dalam rangka membentuk remaja-remaja yang pandai menggunakan bahasa yang sesuai dengan tata bahasa yang ada.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana sejarah bahasa Indonesia?
2.      Apa pengertian dari bahasa daerah?

3.      Bagaimana  pengaruh  bahasa daerah  terhadap  penggunaan  bahasa
         Indonesia?
4.      Apa  tindakan  yang harus  dilakukan  untuk  mencegah  pnggunaan  bahasa
         daerah  terhadap  bahasa  Indonesia?

C.    Tujuan
Berikut tujuan makalah ini :
1.      Untuk menjelaskan sejarah bahasa Indonesia.
2.      Untuk  menjelaskan pengertian bahasa daerah.
3.      Untuk mengetahui penggunaan bahasa daerah terhadap  penggunaan bahasa
         Indonesia.
4.      Untuk  mengetahui tindakan pencegahan penggunaan bahasa campuran
         (bahasa daerah dan bahasa Indonesia).

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagai bahasa kerja.
Dari sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah suatu varian bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan bahasa Indonesia diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Selanjutnya perkembangan bahasa dan kesusastraan Indonesia banyak dipengaruhi oleh sastrawan Minangkabau, seperti Marah Rusli, Abdul Muis, Nur Sutan Iskandar, Sutan Takdir Alisyahbana, Hamka, Roestam Effendi, Idrus, dan Chairil Anwar. Sastrawan tersebut banyak mengisi dan menambah perbendaharaan kata, sintaksis, maupun morfologi bahasa Indonesia.
Proses ini menyebabkan berbedanya bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di

Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya,sehingga dapatlah dikatakan bahwa bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia (Wilipedia, 2013)
B.     Pengertian Bahasa Daerah
Bahasa daerah adalah suatu bahasa yang dituturkan di suatu wilayah dalam sebuah negara kebangsaan. Apakah itu pada suatu daerah kecil, negara bagian federal atau provinsi, atau daerah yang lebih luas.
Dalam rumusan Piagam Eropa untuk bahasa-bahasa regional atau minoritas (bahasa daerah) adalah bahasa-bahasa yang secara tradisional digunakan dalam wilayah suatu negara, oleh warga negara dari negara tersebut, yang secara numerik membentuk kelompok yang lebih kecil dari populasi lainnya di negara tersebut (Wikipedia, 2013).
C.    Pengaruh Penggunaan Bahasa Daerah Terhadap Bahasa Indonesia
Keanekaragaman budaya dan bahasa daerah mempunyai peranan dan pengaruh terhadap bahasa yang akan diperoleh seseorang pada tahapan berikutnya, khususnya bahasa formal atau resmi yaitu bahasa Indonesia. Sebagai contoh, seorang anak memiliki ibu yang berasal dari daerah Sekayu sedangkan ayahnya berasal dari daerah Pagaralam dan keluarga ini hidup di lingkungan orang Palembang. Dalam mengucapkan sebuah kata misalnya “mengapa”, sang ibu yang berasal dari Sekayu mengucapkannya ngape (e dibaca kuat) sedangkan bapaknya yang dari Pagaralam mengucapkannya ngape (e dibaca lemah) dan di lingkungannya kata “mengapa” diucapkan ngapo. Ketika sang anak mulai bersekolah, ia mendapat seorang teman yang berasal dari Jawa dan mengucapkan “mengapa” dengan ngopo. Hal ini dapat menimbulkan kebinggungan bagi sang anak untuk memilih ucapan apa yang akan digunakan.
Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa keanekaragaman budaya dan bahasa daerah merupakan keunikan tersendiri bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan yang harus dilestarikan. Dengan keanekaragaman ini akan mencirikan Indonesia sebagai negara yang kaya akan kebudayaannya. Berbedannya bahasa di tiap-tiap daerah menandakan identitas dan ciri khas masing-masing daerah. Masyarakat yang merantau ke ibukota Jakarta mungkin lebih senang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah dengan orang berasal dari daerah yang sama, salah satunya dikarenakan agar menambah keakraban diantara mereka. Tidak jarang pula orang mempelajari sedikit atau hanya bisa-bisaan untuk berbahasa daerah yang tidak dikuasainya agar terjadi suasana yang lebih akrab. Beberapa kata dari bahasa daerah juga diserap menjadi Bahasa Indonesia yang baku, antara lain kata nyeri (Sunda) dan kiat (Minangkabau).
Dampak penggunaan bahasa daerah terhadap bahasa Indonesia (Fajri Bahrul, 2013):
1.    Dampak positif bahasa daerah.
a.       Bahasa Indonesia memiliki banyak kosakata.
b.      Sebagai kekayaan budaya bangsa Indonesia.
c.       Sebagai identitas dan ciri khas dari suatu suku dan daerah.
d.      Menimbulkan keakraban dalam berkomunikasi.
2.      Dampak Negatif:
a.       Bahasa daerah yang satu sulit dipahami oleh daerah lain.
b.      Warga negara asing yang ingin belajar bahasa Indonesia menjadi kesulitan karena terlalu banyak kosakata.
c.       Masyarakat menjadi kurang paham dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baku karena sudah terbiasa menggunakan bahasa daerah.
d.      Dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Pada bahasa-bahasa daerah di Indonesia juga terdapat beberapa kata yang sama dalam tulisan dan pelafalan tetapi memiliki makna yang berbeda, berikut beberapa contohnya:

1.      Abang dalam bahasa Batak dan Jakarta bermakna kakak.
Abang dalam bahasa Jawa bermakna merah.
2.      Mangga dalam bahasa Indonesia bermakna buah mangga.
Mangga dalam bahasa Sunda bermakna silakan.
3.      Gedang dalam bahasa Sunda bermakna pepaya.
Gedang dalam bahasa Jawa bermakna pisang.
4.      Cungur dalam bahasa Sunda bermakna sejenis kikil.
Cungur dalam bahasa Jawa bermakna hidung.
5.      Jagong dalam bahasa Sunda bermakna jagung.
Jagong dalam bahasa Jawa bermakna duduk.

D.    Cara Mencegah Campurnya Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah
Melalui beberapa contoh itu ternyata penggunaan bahasa daerah memiliki tafsiran yang berbeda dengan bahasa lain. Jika hal tersebut digunakan dalam situasi formal seperti seminar, lokakarya, simposium, proses belajar mengajar yang pesertanya beragam daerahnya akan memiliki tafsiran makna yang beragam. Oleh karena itu, penggunaan bahasa daerah haruslah pada waktu, tempat, situasi, dan kondisi yang tepat (Fajri Bahrul, 2013).


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa :
1.         Orang tua sangat berperan penting dalam mendidik anak agar berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
2.         Bahasa daerah merupakan bahasa etnis yang harus dijaga sebagai budaya yang menjadi pemersatu dalam etnis itu sendiri, namun penggunaannya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tidak mempergunakan bahasa daerah dan bahasa Indonesia secara bersamaan karena dapat mengurangi maupun menambah makna dari kata yang di ucapkan dan juga sangat berpengaruh terhadap etika berbahasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.          Dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dapat meningkatkan wawasan pengetahuan siswa tentang bagaimana cara penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta segala makna yang ada di dalamnya.

B.     Saran
Dari uraian pembahasan, penulis memberikan saran sebagai berikut:
1.      Diperlukan kesadaran dari pembaca agar mampu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta beretika.
2.      Hindari penggunaan bahasa daerah dan bahasa Indonesia secara bersamaan karena dapat megurangi makna dari bahasa itu sendiri dan juga agar suku lain tidak tersinggung akan bahasa daerah dari suku yang satu dng adanya kata yang sama namun arti berbeda.



DAFTAR PUSTAKA
Anonoim.2013.”Wikipedia Bahasa Daerah”. dalam http://id.m.wikipedia.org/wiki/Bahasa_daerah Diakses pada 20 Mei 2013 pukul 12.01.
Anonoim.2013.”Wikipedia Bahasa Indonesia”. dalam http://id.m.wikipedia.org/wiki /Bahasa_Indonesia Diakses pada 20 Mei 2013 pukul 12.01.
Fajri,Bahrul.2013.”Pengaruh Bahasa Daerah Terhadap Penggunaan Bahasa Indonesia”. Dalam http://bahrulfajrih.blogspot.com/2013/01/pengaruh-bahasa-daerah-terhadap_9514.html Diakses pada 20 Mei 2013 pukul 12.01.
J. S Badudu. 1987. Pelik Pelik Bahasa Indonesia. Bandung: Pustaka Prima
Yus Rusyana. 1984. Bahasa dan Sastra dalam Gamitan Pendidikan. Bandung: Diponegoro
Zuber Usman. 1970. Bahasa Persatuan. Jakarta: Gunung Agung



SURAT KETERANGAN USAHA

download (1).jpgPEMERINTAH KABUPATEN MUSIRAWAS
KECAMATAN TUGUMULYO
      DESA SITIHARJO
                                                                                                                                                                                                        

SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor :     /    /    /    /

       Yang bertanda tangan di bawah ini. Kepala desa M.Sitiharjo Kec.Tugumulyo Kab.Musirawas menerangkan bahwa :

Nama                                       : YULI MAHENDRA
NIK                                         : 1605011107900004
Tempat Tanggal Lahir             : Mangun Harjo, 11-07-1990
Jenis Kelamin                          : Laki-laki
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Alamat                                    :  Dusun I Desa Sitiharjo Kec.Tugumulyo Kab.Musirawas

       Benar yang namanya tersebut diatas adalah penduduk desa M.Sitiharjo dan yang bersangkutan mempunyai usaha Warung Internet (Warnet) di Desa M.Sitiharjo

Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebaigaimana mestinya.

Dikeluarkan : M.Sitiharjo
Pada tanggal : 25/08/2015
                                                                                                                   KEPALA DESA



                                                                                                                    DARMANTO

SURAT KETERANGAN PERJAKA

download (1).jpgPEMERINTAH KABUPATEN MUSIRAWAS
KECAMATAN TUGUMULYO
      DESA SITIHARJO
                                                                                                                                                                                                        

SURAT KETERANGAN PERJAKA
Nomor :140/02 /SH/XI/2015

       Yang bertanda tangan di bawah ini. Kepala desa M.Sitiharjo Kec.Tugumulyo Kab.Musirawas menerangkan bahwa :

Nama                                       : BANGUN SUGITO, ST. Bin NARTO
NIK                                         : 123456789101112
Tempat Tanggal Lahir             : Betangur Muara Aman, 15-04-1988
Jenis Kelamin                          : Laki-laki
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Ikut Orang Tua
Alamat                                    :  Dusun I Desa Sitiharjo Kec.Tugumulyo Kab.Musirawas

       Benar yang namanya tersebut diatas adalah penduduk desa M.Sitiharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dan menurut catatan kami yang berangkutan masih berstatus PERJAKA.

Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebaigaimana mestinya.

Dikeluarkan : M.Sitiharjo
Pada tanggal : 13-11-2015
                                                                                                                   KEPALA DESA



                                                                                                                    DARMANTO

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA

 KATA PENGANTAR
  


Puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan pentunjuk nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul

“HAK ASASI MANUSIA”.


Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan dalam penyajian data dalma makalah ini.Semoga makalah ini dapat berguna untuk memenuhi tugas akhir pacasila.

Demikian makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar-besar nya.


Musirawas, 18 Agustus 2015


Penyusun


 BAB I

 PENDAHULUAN



1.  Latar Belakang Masalah


Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM.Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

1.  Identifikasi Masalah


Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:


1.      Pengertian HAM

2.      Perkembangan HAM

3.      HAM dalam tinjauan Islam

4.      Contoh-contoh pelanggaran HAM




  1.Rumusan Masalah

Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.

1.  Metode Pembahasan


Dalam hal ini penulis menggunakan:


1.      Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).

2.      Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.





 BAB II

 HAK ASASI MANUSIA (HAM)


  
1.  Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”


1.      Ciri Pokok Hakikat HAM


Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian

dari manusia secara otomatis.

  HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

   
1.  Perkembangan Pemikiran HAM

Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :

o    Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya

keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan

sesuatu tertib hukum yang baru.

o    Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan

hak politik.

o    Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas


utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan

banyak  korban,  karena  banyak  hak-hak  rakyat  lainnya  yang

dilanggar.

o    Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Governmen
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:

o    Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.

o    Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:

1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945

2.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat

3.      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950


4.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional


Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.




1.  Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM


Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh






penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).

Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya




ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.



1.      Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM

1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.

2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.

3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.

4.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.

5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.


 BAB III

 PENUTUP


  1.  Kesimpulan


HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan

Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

1.  Saran-saran


Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa




menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.



  
DAFTAR PUSTAKA


  
Arinanto, Satya, Dimensi-Dimensi HAM, Jakarta: Raja Grafindo Persada,  2008.
Azra, Azyumardi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, Jakarta:             ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003.
Muladi, Hak Asasi Manusia; hakikat konsep dan implikasinya dalam Perspektif hukum      dan Masyarakat, Bandung: Refika Editama, 2005.
Rozaq, Abdul, Pendidikan Kewargaan, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2008.
Setiardja, A. Gunawan, Hak-Hak Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila,           Yogyakarta: KANISIUS, 1993.
Ubaidilah A., Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press,         2000.